Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Perizinan Sendak(Senjata Api)

Sendak(Senjata Api)


Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)

1.Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
2.Daftar Riwayat Hidup
3.SKCK beserta isian sidik jari
4.Lampirkan
   a. Photo copy KTP/KTA
   b. Pejabat BANK/swasta:
      - foto copy SIUP
      - Skep jabatan
   c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
       - foto copy skep jabatan
5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6  . Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

Perizinan Tinggal Orang Asing

INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING

 
A. PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )

1. Dasar :
· Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
· UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
· PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10

2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
· Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya

Perizinan penyampaian di muka umum

INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 
1. Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
· Unjuk rasa / Demonstrasi
· Pawai
· Rapat Umum
· Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :

Permohonan SKCK

INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
( SKCK )

A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK

1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon 
    diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan
    agar melengkapinya.
6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan  pemohon.

Perizinan Keramaian

INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Dasar
Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
· Band
· Pawai
· Hiburan Masyarakat
· Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
· Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

Kamis, 04 Oktober 2012

BIRAU HARI ULANG TAHUN KOTA TANJUNG SELOR KE 222 DAN HARI JADI KAB. BULUNGAN KE 52 TAHUN 2012

HUT Kota Tanjung Selor ke 222 dan HUT Kabupaten Bulungan ke 52 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2012 nanti akan dimeriahkan dengan berbagai Kegiatan dan Acara serta mengundang beberapa artis Ibu Kota seperti ARMADA, VIERA, SHAMILA, WULAN (KDI), H.MUCHSIN & TITIK SANDORA, REGINA (IDOL), LIMBAD, 5 BIDADARI, WULANSARI, TIFFANY (IDOL) dan H.RHOMA IRAMA.