Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Perizinan Keramaian

INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Dasar
Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
· Band
· Pawai
· Hiburan Masyarakat
· Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
· Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar


2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
· Surat Permohonan Ijin Keramaian
· Proposal kegiatan
· Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
· Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan



INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
· Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
· Jumlah dan Jenis Kembang api
· Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
· Identitas Penyala Kembang Api
· Identitas Penanggung jawab Kegiatan
· Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
· Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar