Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Permohonan SKCK

INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
( SKCK )

A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK

1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon 
    diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan
    agar melengkapinya.
6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan  pemohon.


B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
· Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
· Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
· Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  (Jangan lupa membawa alat tulis dan Map 2 (dua lembar)


2. PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK
· SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
· Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar